Apa Yang Terjadi Jika Telat Bayar Listrik PLN? Denda? Berikut Infonya
Ada yang telat bayar listrik nih? Santai aja jangan dibawa pusing. Jika kalian telat bayar listrik PLN apasih yang akan terjadi? Apa yang terjadi nantinya tergantung dari pelanggaran yang kalian lakukan. Untuk denda dari telat bayar listrik sebagai berikut.
- 450 VA denda Rp 3.000
- 900 VA denda Rp 3.000
- 1.300 VA denda Rp 5.000
- 2.200 VA denda Rp 10.000
- 3.500-5.500 VA denda Rp 50.000
- 6.600-14.000 VA denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- Di atas 14.000 V Adenda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Ketentuan Umum Jika Telat Bayar Listrik
- Jika terlambat membayar listrik selama 30 hari, maka Anda akan dikenai denda berupa pemutusan sambungan listrik sementara.
- Apabila Anda terlambat membayar selama 90 hari atau 60 hari setelah dilakukan pemutusan sementara, maka Anda akan dikenai denda berupa bongkar rampung pada instalasi milik PLN yang meliputi alat pembayar dan pemutus/APP/kWh meter serta saluran masuk pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang hingga kWh meter.
- Sebelum bongkar rampung, PLN akan mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan listrik.
Itulah denda dan ketentuan jika kalian telat bayar listrik. Untuk dendanya sih tidak terlalu berat tapi ketentuan yang bongkar instalasi listrik itu yang berat wkwk. Biar tidak selalu telat bayar tagihan listrik maka anda harus selalu update biaya listrik kalian. Baca juga : Cara Cek Tagihan Listrik PLN Secara Online dan SMS Mudah . Oke cukup sekian artikel ini semoga bisa membantu dan bermanfaat.
0 Response to "Apa Yang Terjadi Jika Telat Bayar Listrik PLN? Denda? Berikut Infonya"
Post a Comment